BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE RAJA SINGA NEWS, BISA TAKE DOWN

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Modus Tangki Tersembunyi di Padang, Jaringan Mafia Pertalite Diburu

PADANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal BBM subsidi. Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Padang, aparat berhasil mengungkap modus baru pelangsiran Pertalite yang diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir. Jumat, 10 April 2026.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Dari awal, Ditreskrimsus telah membaca adanya pola aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan praktik berulang di salah satu SPBU. Informasi masyarakat menjadi pintu masuk yang kemudian dikembangkan melalui pengintaian intensif.

Tim opsnal bergerak dengan metode tertutup. Setiap pergerakan dipantau secara sistematis hingga akhirnya satu unit kendaraan yang dicurigai berhasil diidentifikasi sebagai target operasi.

Saat dilakukan penindakan, kendaraan tersebut diamankan sesaat setelah keluar dari area SPBU. Dari luar terlihat normal, namun hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya rekayasa pada bagian dalam kendaraan.

Ruang tersembunyi dalam kendaraan tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan BBM dalam jumlah besar. Modifikasi ini memungkinkan pelaku melakukan pengisian berulang tanpa memicu kecurigaan sistem pengawasan standar.

Bagi Ditreskrimsus, temuan ini menjadi indikasi kuat bahwa praktik yang dilakukan bukan bersifat individual, melainkan bagian dari skema yang telah dirancang secara sistematis.

Pendekatan penegakan hukum pun tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik langsung mengembangkan kasus ke arah yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran distribusi BBM yang telah dikumpulkan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmeliyawati Rosya, S.S., menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar kasus ini hingga ke akar.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan. Penelusuran akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandai langkah serius aparat dalam menggeser fokus dari sekadar penangkapan menuju pembongkaran jaringan secara menyeluruh.

Saat ini, Ditreskrimsus tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi, termasuk dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengisian berulang di SPBU.

Selain itu, penyidik juga menelusuri potensi alur distribusi lanjutan, di mana BBM subsidi yang dikumpulkan diduga dialihkan ke sektor tertentu untuk keuntungan ekonomi.

Barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Pertalite kini diamankan di Mapolda sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ditreskrimsus menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

Lebih jauh, keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak tatanan distribusi BBM subsidi.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Sumbar menunjukkan bahwa penegakan hukum kini diarahkan pada pembongkaran jaringan, bukan sekadar penindakan pelaku lapangan.

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama kalangan yang bergantung pada distribusi yang adil.

Peran masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap praktik tersembunyi yang selama ini sulit terdeteksi.

Polisi hadir untuk masyarakat, dan masyarakat adalah bagian penting dalam menjaga keadilan tetap berjalan.

TIM




Operasi Senyap Dirkrimsus Polda Sumbar Ungkap Skema Terstruktur Penyelewengan BBM Subsidi di Padang

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.rajasinganews.com, Terima kasih telah berkunjung... By PT. MEDIA RAJA SINGA_2021